Rabu, 26 September 2012

SUAP ! ( Memenuhi Tugas Pengantar Pendidikan)


Suap, kata ini pasti tidak asing lagi di telinga kita sebagai masyarakat Indonesia. Tidak mengherankan, negara kita termasuk dalam daftar negara terkorup di dunia.
Budaya suap telah mengakar kuat di semua bidang, tidak terkecuali bidang pendidikan yang saat ini sedang gencar-gencarnya untuk dikembangkan. Dua puluh persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) diberikan kepada Kementerian Pendidikan demi terwujudnya tujuan negara sebagaimana tertulis dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea ke-4.

Peluang untuk terjerumus di dunia suap-menyuap di bidang pendidikan sangat terbuka lebar dengan berbagai macam duduk permasalahannya. Suap -menyuap bisa saja terjadi antara aparatur negara yang bergerak di bidang pendidikan demi kelancaran karirnya, antara wali murid dengan penyelenggara pendidikan demi diterimanya anak didik menjadi siswa di sekolah yang bersangkutan, antara para kontraktor dengan penyelenggara pendidikan demi mendapatkan proyek pembangunan suatu sekolah, dsb.
Melihat kenyataan pahit yang sedang kita hadapi saat ini, tentu hati ini rasanya seolah teriris sembilu. Dia yang punya uang, dia yang berhak, dia yang berhasil, dia yang berkuasa. Sungguh ini sangat memprihatinkan. Sampai kapan kita harus hidup dalam belenggu materi seperti sekarang? Kapan kita bisa terbebas? Kapan kita bisa melihat anak-anak kita bisa hidup normal tanpa harus mengkhawatirkan masalah biaya sekolah yang tidak sampai pada tujuan karena hilang tidak terarah? Kapan orang tua bisa tersenyum bangga melihat anak mereka berkarir sesuai dengan bidang, cita-cita dan kemampuannya tanpa harus bersaing secara finansial demi tercapainya tujuannya tersebut?
Berikut adalah beberapa langkah yang harus kita lakukan demi terwujudnya dunia pendidikan yang bersih :
1. Memberantas Korupsi di Bidang Pendidikan
            Dengan cara, melakukan penyidikan di Dinas Pendidikan Provinsi maupun Kabupaten tentang aliran dana dari pemerintah secara bersungguh-sungguh. Disertai kerjasama dengan pihak KPK, POLRI, Kejaksaan, dll.
2. Menanamkan Kejujuran kepada Anak-anak sejak Dini
            Hal ini dimaksudkan agar para generasi penerus bangsa terbiasa berperilaku jujur, sehingga tidak mungkin melakukan kecurangan-kecurangan, korupsi, dsb.
3. Memberikan Sanksi yang Berat bagi Pelaku Korupsi
            Hal ini dimaksudkan agar pelaku menjadi jera ( tidak akan mengulang kesalahannya ), dan agar orang yang akan mencoba melakukan korupsi berfikir ulang untuk melakukan tindak pidana tersebut. Contohnya Cina, yang dulunya adalah negara terkorup nomor satu di dunia kini berangsur-angsur turun dengan jalan memberi hukuman mati bagi pelaku korupsi.
4. Membersihkan Semua Kegiatan yang Ada Kaitannya dengan Suap-menyuap
            Hal ini dimaksudkan agar semua berjalan seperti mestinya, siapapun yang sesuai dengan bidangnya tidak akan tersingkir hanya karena materi, dan semua bisa berjalan dengan baik.

0 komentar:

Posting Komentar