Suap, kata ini
pasti tidak asing lagi di telinga kita sebagai masyarakat Indonesia. Tidak
mengherankan, negara kita termasuk dalam daftar negara terkorup di dunia.
Budaya suap telah
mengakar kuat di semua bidang, tidak terkecuali bidang pendidikan yang saat ini
sedang gencar-gencarnya untuk dikembangkan. Dua puluh persen dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) diberikan kepada Kementerian Pendidikan
demi terwujudnya tujuan negara sebagaimana tertulis dalam pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea ke-4.
Peluang untuk
terjerumus di dunia suap-menyuap di bidang pendidikan sangat terbuka lebar
dengan berbagai macam duduk permasalahannya. Suap -menyuap bisa saja terjadi
antara aparatur negara yang bergerak di bidang pendidikan demi kelancaran
karirnya, antara wali murid dengan penyelenggara pendidikan demi diterimanya
anak didik menjadi siswa di sekolah yang bersangkutan, antara para kontraktor
dengan penyelenggara pendidikan demi mendapatkan proyek pembangunan suatu
sekolah, dsb.
Melihat kenyataan
pahit yang sedang kita hadapi saat ini, tentu hati ini rasanya seolah teriris
sembilu. Dia yang punya uang, dia yang berhak, dia yang berhasil, dia yang
berkuasa. Sungguh ini sangat memprihatinkan. Sampai kapan kita harus hidup
dalam belenggu materi seperti sekarang? Kapan kita bisa terbebas? Kapan kita
bisa melihat anak-anak kita bisa hidup normal tanpa harus mengkhawatirkan
masalah biaya sekolah yang tidak sampai pada tujuan karena hilang tidak
terarah? Kapan orang tua bisa tersenyum bangga melihat anak mereka berkarir
sesuai dengan bidang, cita-cita dan kemampuannya tanpa harus bersaing secara
finansial demi tercapainya tujuannya tersebut?
Berikut adalah
beberapa langkah yang harus kita lakukan demi terwujudnya dunia pendidikan yang
bersih :
1. Memberantas Korupsi di Bidang Pendidikan
Dengan
cara, melakukan penyidikan di Dinas Pendidikan Provinsi maupun Kabupaten
tentang aliran dana dari pemerintah secara bersungguh-sungguh. Disertai
kerjasama dengan pihak KPK, POLRI, Kejaksaan, dll.
2. Menanamkan Kejujuran kepada Anak-anak sejak Dini
Hal ini
dimaksudkan agar para generasi penerus bangsa terbiasa berperilaku jujur,
sehingga tidak mungkin melakukan kecurangan-kecurangan, korupsi, dsb.
3. Memberikan Sanksi yang Berat bagi Pelaku Korupsi
Hal ini
dimaksudkan agar pelaku menjadi jera ( tidak akan mengulang kesalahannya ), dan
agar orang yang akan mencoba melakukan korupsi berfikir ulang untuk melakukan
tindak pidana tersebut. Contohnya Cina, yang dulunya adalah negara terkorup
nomor satu di dunia kini berangsur-angsur turun dengan jalan memberi hukuman
mati bagi pelaku korupsi.
4. Membersihkan Semua Kegiatan yang Ada Kaitannya dengan
Suap-menyuap
Hal ini
dimaksudkan agar semua berjalan seperti mestinya, siapapun yang sesuai dengan
bidangnya tidak akan tersingkir hanya karena materi, dan semua bisa berjalan
dengan baik.
0 komentar:
Posting Komentar